Advertisement
Daftar Harga Perpanjangan STNK Mobil, Motor - Ongkos Mengurusi Perpanjangan STNK Serta Balik Nama BPKB pada kendaraan anda mengalami kenaikan jangan kaget, apalagi buat anda yang menginginkan beli mobil baru di tahun 2017 ini baiknya janganlah kaget bila harga nya bakal makin lebih mahal dibanding tahun sebelumnya, hal semacam itu karena ada ketentuan baru yang dimuat dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 60 Th. 2016 mengenai Type serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) yang mulai berlaku pada 6 Januari 2017 beberapa minggu kebelakang. Ketentuan itu menggantikan PP Nomer 50 Th. 2010.
Pada ketentuan baru itu menerangkan kalau ada tarif baru dalam biaya perpanjangan stnk atapun cost balik nama bpkb dan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang lain, baik roda dua ataupun roda empat, satu diantara hal yang cukup mengagetkan yaitu ada kenaikan tarif pengurusan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomer registrasi kendaraan bermotor pilihan serta surat izin dan STNK lintas batas negara.Terlebih kenaikan tarif kepengurusan surat-surat itu naik sampai 3 kali lipat ketimbang diawalnya, sebagai contoh umpamanya saat penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga yang diawalnya cuma Rp 50 ribu saja saat ini naik jadi Rp 100 ribu, sedang untuk roda empat dari awal mulanya Rp 75 ribu jadi Rp 200 ribu. Belum terang apa arti dari ketentuan kenaikan tarif itu, tetapi yang pasti semuanya bakal mulai berlaku pada 6 Januari lalu, kelak lantaran telah ditata dalam ketentuan pemerintah.
Saat berlaku STNK yaitu 5 th. serta tiap-tiap perpanjangan STNK, kendaraan diwajibkan untuk cek fisik, yaitu pengecekan nomer rangka serta nomor mesin kendaraan yang di keluarkan Unit Lantas Lintas Polri. Bila kendaraan bermotor bertukar nama yang memiliki pada STNK, jadi dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Berikut tarif baru biaya mengurus surat-surat kendaraan bermotor di kepolisian :
Demikian informasi mengenai Harga Perpanjangan Surat-surat Kendaraan Terbaru yang tercantum pada tabel dan penjelasan di atas. Untuk itu kami harap anda lebih aktif untuk melakukan pengecekan langsung di kantor samsat, daerah anda.
Pada ketentuan baru itu menerangkan kalau ada tarif baru dalam biaya perpanjangan stnk atapun cost balik nama bpkb dan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang lain, baik roda dua ataupun roda empat, satu diantara hal yang cukup mengagetkan yaitu ada kenaikan tarif pengurusan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomer registrasi kendaraan bermotor pilihan serta surat izin dan STNK lintas batas negara.Terlebih kenaikan tarif kepengurusan surat-surat itu naik sampai 3 kali lipat ketimbang diawalnya, sebagai contoh umpamanya saat penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga yang diawalnya cuma Rp 50 ribu saja saat ini naik jadi Rp 100 ribu, sedang untuk roda empat dari awal mulanya Rp 75 ribu jadi Rp 200 ribu. Belum terang apa arti dari ketentuan kenaikan tarif itu, tetapi yang pasti semuanya bakal mulai berlaku pada 6 Januari lalu, kelak lantaran telah ditata dalam ketentuan pemerintah.
Saat berlaku STNK yaitu 5 th. serta tiap-tiap perpanjangan STNK, kendaraan diwajibkan untuk cek fisik, yaitu pengecekan nomer rangka serta nomor mesin kendaraan yang di keluarkan Unit Lantas Lintas Polri. Bila kendaraan bermotor bertukar nama yang memiliki pada STNK, jadi dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Berikut tarif baru biaya mengurus surat-surat kendaraan bermotor di kepolisian :
Daftar Harga Perpanjangan STNK | ||
Komponen | Jenis | Tarif Baru |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 | |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 2 atau Lebih | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 | |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau Lebih | Rp 60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 100.000 | |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 |
Demikian informasi mengenai Harga Perpanjangan Surat-surat Kendaraan Terbaru yang tercantum pada tabel dan penjelasan di atas. Untuk itu kami harap anda lebih aktif untuk melakukan pengecekan langsung di kantor samsat, daerah anda.
Advertisement